Ketika membangun sebuah bangunan, pemilik bangunan tidak hanya merencanakan material bangunan tetapi juga legalitas bangunan. Pemilik bangunan perlu mendapatkan izin yang biasa dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB telah diganti dengan PBG. PBG, yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Lantas, apa itu PBG dan apa perbedaannya dengan IMB? Simak jawaban selengkapnya di video ini.


.png)